Sumber:Google.com
Praktik budidaya tanaman yang pada
masa kini nasih dominan digunakan adalah cara konvensional dimana petani masih
menggunakan berbagai zat kimia yang berbahaya bagi lingkungan untuk melakukan
kegiatan bududaya tanaman. Salah satu dari kegiatan pada budidaya tanaman
adalah mengendalikan hama sert penyakit yang berpeluag besar menggagalkan hasil
budidaya tanaman menjadi optimal. Pada umumnya petani masih mengandalkan
pestisida untuk mengamankan hasil panennya dari berbagai serangan organisme
pengganggu tanaman (OPT). penggunaan pestisida sendiri pada prakiknya masih
terdapat berbagai permasalahan bagi beberapa aspek seperti kesehatan,ekonomi,social,serta
lingkungan.
Permasalahan yang ditimbulkan dari
penggunaan pestisida pada budidaya tanaman merupakan timbal balik yang timbul
akibat berbagai yang dilakukan petani di lapangan. Praktik-praktik tersebut
diantaranya adalah penyemprotan pestisida dengan volume sangat tinggi. Pencampuran
larutan yang digunakan pestisida secara sembarangan serta frekuensi
penyemprotan pestisida yang terlalu sering dan tidak menuruti jadwal
penyemprotan yang dianjurkan. terlebih pada saat penyemprotan pestisida, petani
tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang standar. Hal tersebut hanya
semakin memperburuk keadaan yang ditimbulkan dari penggunaan pestisida. Apabila
permasalahan-permasalahan tersebut merupakan fakta, maka pertanian di Indonesia
ini memiliki status darurat pestisida. Hasil yang diperoleh dari budidaya
tanaman tersebut tidak aman untuk dikonsumsi, lingkungan hidup menjadi
tercemari akibat residu pestidida yang berlebihan, serta kesehatan para petani
pun juga menjadi tercemar terlebih tidak tersedia asuransi.
Berbagai permaslahan yang timbul
akibat penggunaan pestisida secara semabarangan tentunya akan semakin pelik
apabila tidak ditangani oleh pihak yang berwanang, dalam hal ini adalah
pemerintah. Pemerintahan telah penerapan pengelolaan hama secara terpadu (PHT)
untuk mengendalikan organisme penggangu tanaman. PHT juga dapat memperkecil
dampak kerusakan tanaman serta menyelamatkan hasil bududaya tanaman. Pada prinsipnya,
penerapan PHT tidaklah serupa dengan pertanian konvensional dalam perlindungan
tanaman, namun secara praktiknyatidak jauh berbeda. Hal tersebut dapat
dijelaskan dengan penggunaan pestisida itu sendiri. Apabila pada PHT penggunaan
pestisida tetap digunakan untuk solusi yang terakhir dalam melakukan
perlindunagn tanaman.
Penggunaan pestisida pada sebuah
komoditas yang frekuensi yang tinggi tentu akan berdampak buruk bagi tanaman. Selain
membuat tanaman menjadi memiliki kandungan residu pestisida yang tinggi
penggunaan pestisida yang berlebihan juga membuat hama menjadi resisten
sehingga dengan cara bagaimanapun akan sulit untuk menekan populasinya. Saya berpendapat
bahwa penggunan pestisida masihlah krusial bagi kebijakan perlindungan tanaman,
namun perlu dicatat bahwa masih tersedia opsi lain yang mungkin masih dapat
diambil selain menggunakan pestisida untuk pertanian yang lebih sehat.
Daftar
Pustaka
Soetikno, S dan
Sastroutomo.1992 Pestisida dasar-dasar dan dampak penggunaannya. P.T. Gramedia
Jakarta.
Rifqi Huli Fahmi
15/383455/PN/14286
Berdasarkan artikel, nilai penyuluhannya meliputi:
BalasHapus1. Sumber teknologi/Ide : Ada, penggunaan pestisida harus sesuai
2. Sasaran: Dapat ke petani langsung atau sasaran tidak langsung
3. Manfaat: Dapat diterapkan untuk penggunaan pestisida yang lebih ramah lingkungan
4. Nilai pendidikan: Ada, memberikan pengetahuan dampak pestisida yang terlalu berlebihan
Nilai berita yang termuat yaitu:
Timlines: Ada dengan masih seputar permasalahan pertanian masa kini
Proximity: Sangat dekat dengan petani, dapat bermanfaat bagi petani
Importance: Informasi dalam artikel ini sangat dibutuhkan oleh petani
Policy: Kebijakan dari perusahaan dapat berpengaruh dalam penggunaan pestisida
Conflict: Dapat menimbulkan konflik karena dapat merubah kebiasaan petani
Disaster: Penggunaan pestisida yang berlebihan dapat berpengaruh pada lingkungan
Naufal Syafiqi
14089
A1.1/7